SEO YANG MENDATANGKAN DUIT

BITCOIN WALLET

Minggu, 21 September 2008

Pornografi dan Pornoaksi

The word derives from the Greek πορνογραφία (pornographia), which derives from the Greek words πόρνη (pornē, "prostitute"), γράφω (graphō, "to write or record"), and the suffix -ία (-ia, meaning "state of", "property of", or "place of"), thus meaning "a place to record prostitutes".

Pornography or porn is the explicit depiction of sexual subject matter with the sole intention of sexually exciting the viewer. It is to a certain extent similar to erotica, which is the use of sexually arousing imagery.

Apa yang terbayang dalam benak Anda bila mendengar atau membaca "porno", "pornografi" dan "pornoaksi"? Maaf bukan arah saya kesana dan bukan saya menuntun Anda untuk berpikir kearah sana juga, saya hanya menanyakan dengan kata-kata tersebut di atas, konotasi dan orientasi imaginasi Anda ke arah mana ? Kita pasti akan membayangkan hal-hal yang menjurus kepada A-susila (tidak sopan, cabul dll), dan yang bermoral ia akan jengah dengan itu, sebaliknya bagi beberapa orang dengan mendengar kata-kata diatas malah menjadi "tertarik", sekalipun ia menyandang gelar yang terhormat, bila ia memperturutkan nafsu, maka yang ada hanya bayangan "cabul" dan "mesum" yang membuat dirinya senang. Nah bagi yang pertama pornografi dan pornoaksi pasti tidak menyenangkan dan memalukan bahkan menjijikan, sesuatu yang asusila dan membahayakan moral segera dijauhi dan harus ditertibkan, sebaliknya bagi yang kedua justru sebagai hiburan dan kegemaran. Nah inilah yang terjadi dalam masyarakat kita (bangsa Indonesia), bagi yang gemar dengan hal ini akan sangat gampang dalam mengaksesnya - vcd bajakan, internet - dan menggunakan segala upaya untuk membuat pornografi ada dalam komputernya, ada dalam laptopnya serta menikmatinya....na'udzubillahi min dzalik.
Setelah jelas kedua kubu yang saya sebutkan tadi, memang terjadi di Indonesia ini, yang lebih "menggelitik" pikiran saya adalah "ekses" dan efek samping dari kegemaran yang "laknat" ini, apakah tidak pernah terbayangkan bila yang menjadi "pelaku - subyek" dan "korban - obyek" adalah putra-putri kita sendiri ? Sungguh mengerikan, dan sudah sangat jelas ini bagian dari dekadensi moral, eksploitasi manusia, perjinahan mata dan hati, dan sebagai korbannya adalah generasi muda bangsa ini. Karena itu saya dengan sangat mendukung pemerintah Indonesia yang akan mengesahkan UU Pornografi tanggal 23 Maret 2008 ini. Salah satu langkah yang tepat, untuk menyelamatkan "moral" bangsa ini dari kebejatan, menyelamatkan bangsa ini dari bencana moral yang bisa meruntuhkan Indonesia dan bencana alam yang sesungguhnya. Karena sebuah bangsa akan runtuh bila moralnya telah mencapai titik nadir - bangsa tak bermoral tidak mungkin dipercaya bangsa lain, eksistensinya tidak diakui - dan dengan sendirinya bangsa itu akan "runtuh peradabannya" dan terjadi kekacauan luar biasa, bencana alam yang meluas dan bangsa dengan moral rendah pasti menjadi negeri yang "lemah" sehingga sangat gampang dijajah dan diinvasi pihak asing baik dengan serangan fisik maupun serangan pikiran - nah Indonesia hampir pasti mengalami ini bila salah satu sumbernya tidak segera dibasmi - pornografi dan pornoaksi - yang merupakan sumber terbesar dalam "meruntuhkan moral" bangsa ini.
Semua orang waras setuju dengan Pengaturan, pemberangusan dan pengucilan pornografi dan pornoaksi - dalam hal ini pemerintah telah melakukan blokir pada situs-situs porno dan segera akan mengeluarkan UU nya. Nah yang saya tidak habis pikir adalah tentang sebagian kecil orang-orang "gila" yang dengan "gigih" menolak UU Pornografi ini, apakah sudah benar pikiran mereka ? Apakah mereka memang gemar menjadikan segala sesuatu yang porno bisa mendatangkan keuntungan yang kecil (bagi diri dan kelompoknya) dan kerugian yang dahsyat (bagi bangsa Indonesia ini) ? Apakah mereka ingin pornografi dan derivatnya melenggang bebas di bumi muslim ini ? Nah bagaimanakah dengan saudaraku yang non-muslim ? Tentu saja yang waras dan bermoral akan selalu mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas penyakit "moral" ini, saya yakin sebagian besar mereka adalah orang-orang yang bermoral tinggi dan tentu sependapat dengan orang yang bermoral dan waras lainnya.
Seandainya anda tidak setuju dengan "penertiban" ini apa tanggung jawab anda kepada generasi muda bangsa ini, putri-putri anda dalam bahaya besar, putra-putra anda bisa menikah dengan lelaki, dan menjadi penjahat kelamin ? (sungguh saya sangat tidak enak hati mengatakan hal ini), tetapi mengapa ada diantara anda yang menentang UU yang sangat penting ini. Mungkin bagi yang mencari rejeki dengan hal-hal yang berbau porno sajalah yang akan menentangnya, saya tidak habis pikir....dan anda sangat egois, mempertaruhkan negeri ini dalam kehancuran hanya karena untuk mencari keuntungan yang sangat kecil untuk kelompok yang sangat kecil pula.
Solusi : Sebagai orang tua kita harus bisa mendidik "moral dan susila" bagi anak-anak kita, sebagai warga kita pun harus "empati dan simpati" serta proaktif dalam meninggikan "moral dan susila" warga kita sendiri - pengawasan sosial akan sangat efektif terhadap penyakit moral ini, dan sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus kritis dengan pemerintah bila pemerintah melanggar aturan, tetapi dengan mengeluarkan aturan yang kondusif untuk mengayomi dan menyelamatkan "moral" bangsa ini mengapa harus ditolak ? Saya pribadi sangat mendukung UU Pornografi ini, berharap kegiatan yang berbau -mesum, bejat - ini bisa hilang dari bumi muslimin ini. Bagi yang masih gemar dengan -kebejatan- semoga Allah Swt memberikan hidayah kepada Anda bahwa kelakuan itu belum benar. Akhirnya sampai juga pada akhir tulisan saya ini, bila ada kritik dan pelurusan silakan, saya tunggu.
Depok, 21 September 2008

Tidak ada komentar:

IKLAN DI BLOG SAYA

DAFTAR PAYPAL GRATISS..!!!

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.